Zakat Fitrah
Zakat • Sumatera Selatan

Zakat Fitrah

Penggalang: Lazismu Sumsel
Terkumpul
Rp 857.606
Target
Rp 1.000.000.000
0% tercapai 6 donatur

Yuk, Salurkan Zakat Fitrahmu di Lazismu sebesar Rp 50.000,- per jiwa

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.

Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :
“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”. (H.R. An-Nasa’i).

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah.
“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama : Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.

Zakat akan di salurkan kepada para mustahik di pelosok negeri.

Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih

Kenapa bantuanmu penting?
  • Membantu kebutuhan program dan operasional.
  • Mempercepat proses penyaluran bantuan.
  • Memberi dukungan moral untuk penerima manfaat.
Belum ada kabar terbaru.
Hamba Allah
19 Mar 2026 20:09
Untuk 5 orang
Rp 250.374
Hamba Allah
19 Mar 2026 20:09
Zakat Fitrah untuk 5 orang
Rp 250.195
Hamba Allah
18 Mar 2026 14:22
Rp 50.599
Hamba Allah
18 Mar 2026 13:44
Rp 50.688
Hamba Allah
18 Mar 2026 13:41
Rp 150.260
Hamba Allah
16 Mar 2026 14:34
Semoga bermanfaat
Rp 105.490
Donasi Sekarang
Aman
Pilih nominal atau masukkan sendiri.
Rp

Target Rp 1.000.000.000
Status Terus Dikumpulkan
Donatur Terbaru
Hamba Allah
19 Mar 2026 20:09
Rp 250.374
Hamba Allah
19 Mar 2026 20:09
Rp 250.195
Hamba Allah
18 Mar 2026 14:22
Rp 50.599
Butuh bantuan? Chat kami Admin siap membantu